Selamat Datang di Blog Sylva Indonesia PC. UNHAS. Untuk Kawan-kawan anggota dan pengurus yang ingin memasukkan tulisan agar menyerahkan tulisannya kepada saudara La Ode Muh. Ikbal atau Yayat Hidayat Syam

Labels

Rabu, 22 Juni 2011

Membedah Permenhut No 18 Tahun 2011 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan


Talk! hukumonline – discussion Membedah Permenhut No 18 Tahun 2011 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Selasa, 07 June 2011 Apakah Permenhut No 18 Tahun 2011 tersebut telah mengakomodir berbagai permasalahan seputar izin pinjam pakai kawasan hutan? 1 2 3 4 5 (0 votes, average: 0.0 out of 5) PDF Print E-mail Talks1hukumonline-discussion. PENDAFTARAN TELAH DITUTUP! Permasalahan pinjam pakai kawasan hutan menjadi masalah klasik dan sering menimbulkan permasalahan dalam prakteknya. Pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MENHUT-II/2008 dirasakan oleh berbagai kalangan terlalu rumit dan memakan waktu yang lama. Oleh Karena itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.18/MENHUT-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang merevisi mengenai pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan diharapkan berbagai kekurangan dalan permasalahan yang ada dalam peraturan sebelumnya dapat diatasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah Permenhut No 18 Tahun 2011 tersebut telah mengakomodir berbagai permasalahan seputar izin pinjam pakai kawasan hutan? Sebelum mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut diatas, maka hal penting adalah melihat berbagai perubahan yang terdapat dalam peraturan tersebut. Permenhut No 18/2011 berusaha untuk menyesuaikan diri dengan UU No 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan. Hal ini terlihat dengan adanya perubahan dokumen persyaratan untuk pengajuan permohonan pinjam pakai kawasan kehutanan yang tidak lagi menggunakan KK/KP/PKP2B/SIPD/Perizinan/Perjanjian. Dalam Permenhut No 43/2008, setiap permohonan pinjam pakai kawasan hutan wajib dilengkapi oleh KK/KP/PKP2B/SIPD/Perizinan/Perjanjian lainnya, sementara dalamPermenhut No 18/2011, persyaratan administrasi tidak lagi berupa KK/KP/PKP2B/SIPD/Perizinan/Perjanjian melainkan berupa Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi). Di samping itu, Permenhut No. 18/2011 juga mengatur mengenai persyaratan teknis dan administrasi yang lebih mendetil dibandingkan dengan Permenhut No 43/2008. Di dalam Permenhut No 43/2008 hanya diatur bahwa dokumen persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan berupa KK/KP/PKP2B/SIPD/Perizinan/Perjanjian lainnya yang dilengkapi dengan beberapa dokumen seperti rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi dan citra satelit terbaru, Rekomendasi Bupati/Walikota, AMDAL dan Pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permenhut ini. Sementara di dalam Pasal 13-14 Permenhut No 18/2011, diatur secara rinci mengenai persyaratan teknis dan administrasi. Hal baru lainnya adalah Permenhut No 18/2011 mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan lebih jelas dan tegas dibandingkan dengan Peraturan Menteri sebelumnya. Di dalam Pasal 15 Permenhut No 18/2011 disebutkan bahwa Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan memerintahkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian dan juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminta pertimbangan dan memberitahukan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Bagi permohonan yang memenuhi persyaratan, maka dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan surat permintaan pertimbangan teknis ke Direktur Jenderal yang disebutkan dalam pasal tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa Permenhut No 18/2011 berusaha untuk mengakomodir kelemahan peraturan sebelumnya yang cenderung memakan waktu yang lama. Permenhut No 18/2011 juga mengatur mengenai jangka waktu perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan. Permenhut No 43/2008 hanya mengatur bahwa penggunaan izin pinjam pakai kawasan hutan dapat diperpanjang, sementara Permenhut No.18/2011 menegaskan bahwa perpanjangan izin pinjam pakai memiliki jangka waktu permohonan yang harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin untuk izin survei dan eksplorasi dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin untuk izin diluar survei dan eksplorasi. Permenhut ini juga mengatur hal-hal lain yang lebih rinci dan mendetil mencakup pinjam pakai kawasn hutan untuk pertambangan, pemanfaatan kayu, lahan kompensasi dan sebagainya. Berbagai hal baru yang diatur sekilas dalam pembahasan diatas dan dalam Permenhut No 18/2011 ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya perubahan teknis dan prosedur izin pinjam pakai kehutanan dalam permenhut no 18/2011? Permasalahan apa saja yang sering muncul dalam praktek izin pinjam pakai kawasan kehutanan? Apakah perubahan dalam Permenhut tersebut mampu mengakomodir permasalahan yang ada? Bagaimana kaitannya dengan peraturan terkait lainnya, misalnya pertambangan? Untuk mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh mengenai Peraturan terbaru mengenai ijin pinjam pakai kawasan hutan maka www.hukumonline.com bermaksud mengadakan Talk!hukumonline Discussion dengan tema: “Membedah Permenhut No 18 Tahun 2011 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan”, yang akan diselenggarakan: Hari/Tanggal: Kamis, 23 Juni 2011 Waktu: 13.30 – 16.00 WIB Tempat: Akset Law The Plaza Indonesia Multifunction Hall, Level 2, Jl. M. H. Thamrin Kav 28-30, Jakarta. Narasumber: Ir. Hudoyo M.M (Direktur Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Planologi Kementrian Kehutanan Republik Indonesia) Arfidea D. Saraswati (Partner, Akset Law) Moderator : Andika Gunadarma Managing Director Hukumonline.com Acara ini didukung oleh : KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA AKSET LAW (Arfidea, Kadri, Sahetapy-Engel, Tisnadisastra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar