Talk! hukumonline – discussion Membedah Permenhut No 18 Tahun
2011 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Selasa, 07 June 2011 Apakah
Permenhut No 18 Tahun 2011 tersebut telah mengakomodir berbagai
permasalahan seputar izin pinjam pakai kawasan hutan? 1 2 3 4 5 (0
votes, average: 0.0 out of 5) PDF Print E-mail
Talks1hukumonline-discussion. PENDAFTARAN TELAH DITUTUP! Permasalahan
pinjam pakai kawasan hutan menjadi masalah klasik dan sering menimbulkan
permasalahan dalam prakteknya. Pengurusan izin pinjam pakai kawasan
hutan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MENHUT-II/2008
dirasakan oleh berbagai kalangan terlalu rumit dan memakan waktu yang
lama. Oleh Karena itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan
(Permenhut) Nomor P.18/MENHUT-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai
Kawasan Hutan yang merevisi mengenai pengurusan izin pinjam pakai
kawasan hutan diharapkan berbagai kekurangan dalan permasalahan yang ada
dalam peraturan sebelumnya dapat diatasi. Hal ini menimbulkan
pertanyaan, apakah Permenhut No 18 Tahun 2011 tersebut telah
mengakomodir berbagai permasalahan seputar izin pinjam pakai kawasan
hutan? Sebelum mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut diatas, maka
hal penting adalah melihat berbagai perubahan yang terdapat dalam
peraturan tersebut. Permenhut No 18/2011 berusaha untuk menyesuaikan
diri dengan UU No 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan. Hal ini terlihat
dengan adanya perubahan dokumen persyaratan untuk pengajuan permohonan
pinjam pakai kawasan kehutanan yang tidak lagi menggunakan
KK/KP/PKP2B/SIPD/Perizinan/Perjanjian. Dalam Permenhut No 43/2008,
setiap permohonan pinjam pakai kawasan hutan wajib dilengkapi oleh
KK/KP/PKP2B/SIPD/Perizinan/Perjanjian lainnya, sementara dalamPermenhut
No 18/2011, persyaratan administrasi tidak lagi berupa
KK/KP/PKP2B/SIPD/Perizinan/Perjanjian melainkan berupa Izin Usaha
Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP Operasi Produksi). Di samping itu, Permenhut No. 18/2011
juga mengatur mengenai persyaratan teknis dan administrasi yang lebih
mendetil dibandingkan dengan Permenhut No 43/2008. Di dalam Permenhut No
43/2008 hanya diatur bahwa dokumen persyaratan permohonan pinjam pakai
kawasan hutan berupa KK/KP/PKP2B/SIPD/Perizinan/Perjanjian lainnya yang
dilengkapi dengan beberapa dokumen seperti rencana kerja penggunaan
kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi dan citra satelit terbaru,
Rekomendasi Bupati/Walikota, AMDAL dan Pertimbangan teknis dari Direktur
Utama Perum Perhutani, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permenhut ini.
Sementara di dalam Pasal 13-14 Permenhut No 18/2011, diatur secara
rinci mengenai persyaratan teknis dan administrasi. Hal baru lainnya
adalah Permenhut No 18/2011 mengatur jangka waktu penyelesaian
permohonan lebih jelas dan tegas dibandingkan dengan Peraturan Menteri
sebelumnya. Di dalam Pasal 15 Permenhut No 18/2011 disebutkan bahwa
Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
setelah menerima permohonan memerintahkan kepada Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian dan juga berkoordinasi
dengan pihak terkait untuk meminta pertimbangan dan memberitahukan
permohonan yang tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja. Bagi permohonan yang memenuhi persyaratan,
maka dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
menyampaikan surat permintaan pertimbangan teknis ke Direktur Jenderal
yang disebutkan dalam pasal tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa
Permenhut No 18/2011 berusaha untuk mengakomodir kelemahan peraturan
sebelumnya yang cenderung memakan waktu yang lama. Permenhut No 18/2011
juga mengatur mengenai jangka waktu perpanjangan izin pinjam pakai
kawasan hutan. Permenhut No 43/2008 hanya mengatur bahwa penggunaan izin
pinjam pakai kawasan hutan dapat diperpanjang, sementara Permenhut
No.18/2011 menegaskan bahwa perpanjangan izin pinjam pakai memiliki
jangka waktu permohonan yang harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya izin untuk izin survei dan eksplorasi dan paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin untuk izin diluar survei
dan eksplorasi. Permenhut ini juga mengatur hal-hal lain yang lebih
rinci dan mendetil mencakup pinjam pakai kawasn hutan untuk
pertambangan, pemanfaatan kayu, lahan kompensasi dan sebagainya.
Berbagai hal baru yang diatur sekilas dalam pembahasan diatas dan dalam
Permenhut No 18/2011 ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana
sebenarnya perubahan teknis dan prosedur izin pinjam pakai kehutanan
dalam permenhut no 18/2011? Permasalahan apa saja yang sering muncul
dalam praktek izin pinjam pakai kawasan kehutanan? Apakah perubahan
dalam Permenhut tersebut mampu mengakomodir permasalahan yang ada?
Bagaimana kaitannya dengan peraturan terkait lainnya, misalnya
pertambangan? Untuk mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh
mengenai Peraturan terbaru mengenai ijin pinjam pakai kawasan hutan maka
www.hukumonline.com bermaksud mengadakan Talk!hukumonline Discussion
dengan tema: “Membedah Permenhut No 18 Tahun 2011 Tentang Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan”, yang akan diselenggarakan: Hari/Tanggal: Kamis, 23
Juni 2011 Waktu: 13.30 – 16.00 WIB Tempat: Akset Law The Plaza
Indonesia Multifunction Hall, Level 2, Jl. M. H. Thamrin Kav 28-30,
Jakarta. Narasumber: Ir. Hudoyo M.M (Direktur Penggunaan Kawasan Hutan,
Direktorat Planologi Kementrian Kehutanan Republik Indonesia) Arfidea D.
Saraswati (Partner, Akset Law) Moderator : Andika Gunadarma Managing
Director Hukumonline.com Acara ini didukung oleh : KEMENTERIAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA AKSET LAW (Arfidea, Kadri, Sahetapy-Engel,
Tisnadisastra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar