Selamat Datang di Blog Sylva Indonesia PC. UNHAS. Untuk Kawan-kawan anggota dan pengurus yang ingin memasukkan tulisan agar menyerahkan tulisannya kepada saudara La Ode Muh. Ikbal atau Yayat Hidayat Syam

Labels

Rabu, 22 Juni 2011

Menyoal Inpres No. 10/2011

Oleh : Amin Siahaan
Setelah tertunda hampir lima bulan, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Instruksi Presiden No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberiaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Peraturan ini merupakan implementasi asas legal dari Kesepakatan Oslo antara Indonesia dengan pemerintah Norwegia tentang pengurangan emisi karbon. Sebagai kompensasinya, Norwegia bersedia mengucurkan dana sebesar 1 miliar dolar untuk mendukung keberhasilan perjanjian ini. Kesepakatan Oslo ditandatangani pada 26 Mei 2010 ketika presiden SBY melakukan kunjungan ke Norwegia tahun lalu untuk menghadiri Oslo Climate and Forest Conference.
Inpres yang ditandatangani SBY 20 Mei lalu itu secara tegas memerintahkan mulai dari menteri sampai bupati/walikota untuk menunda pemberian izin baru di kawasan hutan primer dan lahan gambut. Namun, instruksi presiden ini tidak berlaku bagi empat kegiatan ekonomi yang mendapatkan pengecualian yaitu, (1) kegiatan ekonomi yang sebelumnya telah mendapatkan izin prinsip dari menteri kehutanan; (2) kegiatan ekonomi vital seperti geothermal, minyak dan gas bumi, listrik, padi, dan tebu; (3) perpanjangan izin pemanfaatan hutan sepanjang izinnya masih berlaku, dan (4) untuk kegiatan restorasi ekosistem.
Pro dan Kontra
Sejak awal, kebijakan moratorium ini menimbulkan pro dan kontra. Kalangan yang mendukung rencana moratorim, mengatakan Indonesia tidak akan bekerja sendirian dalam mengurangi emisi gas karbon, terutama yang berasal dari pembukaan hutan untuk kegiatan ekonomi. Pengurangan gas emisi karbon adalah tanggung jawab bersama, mengingat hasil eksplorasi hutan Indonesia tidak dinikmati oleh Indonesia saja, tapi juga oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa. Selanjutnya, dengan moratorium Indonesia akan mendapatkan dana dari negara-negara industri, seperti Norwegia. Artinya, pemerintah tidak perlu lagi memikirkan dari mana pendanaan untuk pengurangan gas emisi karbon.
Sedangkan kelompok yang menolak terdiri dari dua yaitu, kalangan pengusaha, khususnya pengusaha kelapa sawit, dan, kedua, para aktivis dan LSM lingkungan. Pengusaha sawit menolak moratorium/inpres karena, (1) moratorium akan mengurangi jumlah produksi sawit nasional. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyebutkan Indonesia akan kehilangan 2 juta ton crude palm oil (CPO). Perhitungannya ini didasarkan pada asumsi bahwa moratorium akan mengurangi ekspansi sawit seluas 250.000 hektar per tahun. Itu berarti akan ada 500.000 ha penundaan pembukaan kelapa sawit karena Inpres No 10/2011 berlaku selama dua tahun. Setiap satu hektar tanaman kelapa sawit dapat menghasilkan 4 juta ton.
Ini bertolak belakang dengan rencana pemerintah yang membuat target 40 juta ton CPO pada tahun 2020. (2) moratorium juga berdampak pada hilangnya angkatan kerja baru sebesar 100.000 orang lebih dari pembukaan perkebunan kelapa sawit. Di mana tiap 5 hektar lahan sawit membutukan minimal satu orang tenaga kerja. Ini berarti pemerintah tidak mendukung kebijakannya sendiri untuk mengurangi jumlah angka pengangguran. (3) kalangan pengusaha sawit menuduh pemerintah telah melakukan praktik diskriminatif karena memperbolehkan unit usaha ekonomi lainnya beroperasi di hutan primer dan lahan gambut. Seharusnya, pemerintah berlaku adil bagi semua pelaku investasi. Lebih jauh, pihak pengusaha sawit menganggap pemerintah takut akan semakin banyaknya laporan kampanye hitam dari kalangan aktivis lingkungan jika industri sawit diperkenankan melakukan kegiatan ekonomi di kawasan hutan primer dan lahan gambut.
Artinya, pemerintah lebih mengakomodasi kepentingan pihak luar daripada merangkul pelaku industri sawit yang jelas-jelas berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Perlu diketahui, di tahun 2009 saja, dari perdagangan CPO, Indonesia mendapatkan 10 miliar dolar. (4) penolakan juga dikarenakan inpres ini akan bertabrakan dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya seperti Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Keputusan Presiden No 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Permentan No 14 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budi Daya Kelapa Sawit yang membolehkan eksplorasi lahan gambut dengan kedalaman kurang dari tiga meter.
Kemudian, adapun yang menjadi alasan kelompok aktivis dan LSM lingkungan menolak Inpres No 10/2011 disebabkan, (1) kebijakan moratorium tidak sepenuh hati untuk mengurangi gas emisi karbon. Hal ini dapat dilihat dari isi Inpres No 10/2011 yang ternyata memberikan pengecualian tehadap kegiatan ekonomi yang telah mendapatkan perpanjangan ijin. Dicurigai, selama penundaan terbitnya inpres ini, banyak pengusaha sawit yang telah melakukan perpanjangan ijin usahanya. Itu artinya, moratorium sendiri telah kecolongan start. (2) inpres ini tidak berlaku di semua kawasan hutan mulai dari hutan primer, lahan gambut, dan hutan sekunder.
Pemerintah masih mengijinkan pelaku usaha ekonomi untuk melakukan eksplorasi di hutan sekunder seperti hutan yang sudah rusak. Seharusnya hutan rusak, baik akibat illegal logging maupun kebakaran, harus direhabilitasi untuk dikembalikan ke fungsi awalnya. Bukan justru diperbolehkan sebagai kawasan kegiatan ekonomi. (3) niat pemerintah Indonesia menerima moratorium lebih dikarenakan kepentingan bisnis semata. Di mana pemerintah akan banyak mendapatkan kucuran dana dari negara-negara maju. Dan dikuatirkan, dukungan dana ini justru akan menjadi ladang baru untuk korupsi, baik di tingkat nasional maupun di daerah. Akibatnya, rencana pengurangan gas emisi kaca pun menjadi kamuflase saja.
Mengawal Inpres
Terlepas dari banyaknya sikap pro dan kontra, sikap bijak yang perlu kita kedepankan adalah mengawal dengan serius implementasi Inpres No 10/2011 di lapangan. Semangat pemerintah yang akan menindak tegas bagi mereka yang tidak melaksanakan isi inpres ini perlu didukung. Terutama jika inpres ini disalahgunakan menjadi tindakan korupsi. Bahkan, pemerintah sudah bersiap untuk menggandeng Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili perkara korupsi bagi pejabat yang memanfaatkan inpres sebagai media korupsi baru.
Tentu saja, kita juga perlu mengawal pemerintah agar benar-benar serius menerapkan inpres ini dua tahun ke depan. Termasuk memonitor penggunaan dana 1 miliar dolar dari pemerintah Norwegia. Untuk itu, pemerintah harus pro aktif melakukan sosialisasi inpres ini sampai ke tingkat daerah, tidak hanya bagi pejabat pemerintah, namun juga terhadap masyarakat, akademisi, dan aktivis lingkungan. Pemerintah harus melibatkan semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menurunkan emisi karbon. Karena mustahil pemerintah dapat mengerjakan ini sendirian.
Di sisi lain, pemerintah juga harus berani memberikan peringatan keras bagi negara-negara industri untuk menindak tegas investor asing dari negaranya masing-masing yang turut memberikan kontribusi atas terjadinya kerusakan lingkungan di Indonesia. Jangan sampai terkesan pemerintah hanya membutuhkan dana dari luar tapi membiarkan investor asing terus merusak kelestarian ekologi nasional. Dengan kata lain, penurunan gas emisi karbon sejatinya menjadi tanggung jawab seluruh dunia bukan, bukan hanya beban negara-negara berkembang seperti yang terjadi selama ini. Kita tentunya membutuhkan bumi yang sehat. Karena kita akan mewariskan generasi selanjutnya di bumi ini.***
Penulis aktif di NGO Lentera Rakyat (Bergerak di Bidang Pendidikan dan Pengorganisasian Buruh Perkebunan).

sumber :http://www.analisadaily.com/index.phpoption=com_content&view=article&id=97681:menyoal inpres-no-102011&catid=78:umum&Itemid=139

Tidak ada komentar:

Posting Komentar